- 1 (satu) buah Korek Bekas yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat netto 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram;
- 1 (satu) buah Tas Pinggang warna abu-abu yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet Plastik Bening berisikan 10 (sepuluh) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 3,06 (tiga Koma nol enam) gram atau berat netto 0,7266 (nol koma tujuh dua enam enam) gram;
- 1 (satu) sachet Plasik Bening berisikan 5 (lima) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1,64 (satu Koma enam empat) gram atau berat netto 0,3578 (nol koma tiga lima tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) sachet Plastik Bening berisikan 1 (satu) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,74 (nol Koma tujuh empat) gram atau berat netto 0,2752 (nol koma dua tujuh lima dua) gram;
- 1 (satu) sachet Plastik Bening berisikan 2 (dua) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,84 (nol Koma delapan empat) gram atau berat netto 0,1582 (nol koma satu lima delapan dua) gram;
- 1 (satu) sachet Plastik Bening berisikan 2 (dua) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,82 (nol Koma delapan dua) gram atau berat netto 0,1665 (nol koma satu enam enam lima) gram;
- 1 (satu) sachet Plastik Bening berisikan 1 (satu) sachet Kristal Bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,50 (nol Koma lima nol) gram atau berat netto 0,0601 (nol koma nol enam nol satu) gram;
- 1 (satu) buah Sendok Takar yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah Alat Hisap Narkotika (bong) yang terbuat dari botol bekas air dalam kemasan;
- 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna putih dengan simcarde 082351379955;
Putusan PN UNAAHA Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulnia Pratiwi.br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EVI SETIAWAN ALIAS EVING BIN DEDI HASANUDDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik720