- Menyatakan Terdakwa Hendri Kustanto alias Hendri bin Kasno dan Terdakwa Fendi alias Andi bin Rahman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Kustanto alias Hendri bin Kasno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fendi alias Andi bin Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) saset Narkotika jenis Shabu dengan rincian sebagai berikut: Saset I 1,03 gram; saset II 1,05 gram; saset III 1,02 gram; saset IV 0,71 gram; saset V 0,36 gram; saset VI 0,69 gram dan saset VII 0,37 gram;
- 2 (dua) buah bong;
- 1 (satu) buah tutup bong;
- 4 (empat) buah saset kosong;
- 1 (satu) buah dos handphone merek Xiaomi Redmi;
- 3 (tiga) buah pirex kaca;
- 2 (dua) buah sendok pipet; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 warna biru dengan nomor simcard 082341669759;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Grand Prime warna putih dengan nomor simcard 085255388587
- 1 (satu) unit mobil truk merek HINO Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi: DT 9316 BE;
Putusan PN Andoolo Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Solihin Niar Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali, Br Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa FENDI Alias ANDI; Dikembalikan kepada Sdr.Marwan Naim; 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik7618