Putusan PTTUN MEDAN Nomor 28/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 28/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.bra. K. Setiyono |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING; -------------------- -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR 16/G/2019/PTUN.PDG. TANGGAL 14 NOVEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------- -MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); ------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
-Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding; -------------------- -Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 16/G/2019/PTUN.PDG. tanggal 14 November 2019 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------- -Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 28/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 359 K/TUN/2020
Banding : 28/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik5721