- Menyatakan Terdakwa SRIE YUNIDA KUSUMADEWI, SE binti SUDIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnta dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 47 (empat puluh tujuh) lembar Invoice pembayaran ;
- 1 (satu) unit kbm. Rd.4 merk Mitsubishi Pajero Sport, Nopol H 8106 FF, warna Hitam Mika, No rangka: MMBGYKG40ED012635, No mesin: 4D56UCEW0855, an. SRIE YUNIDA KUSUMADEWI alamat Jl. Taman Buah Ganesa No. R.10 RT 08 RW 05 Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang beserta STNKnya ;
- 1 (satu) unit kbm. Rd.4 merk Honda BRV, Nopol H 9378 HP, warna Abu-abu bulan Metalik, No rangka: MHRDG1850HJ603482, No mesin: L15Z12545280, an. SRIE YUNIDA KUSUMADEWI alamat Jl. Taman Buah Ganesa No. R.10 RT 08 RW 05 Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang beserta STNKnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwaa gugatan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat (1) dan (2) KUHAP ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.3.786.283.929,- (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat (PT. Grand Best Indonesia) sebesar Rp.3.786.283.929,- (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 484/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 484/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA PIDANA : Dikembalikan kepada PT. GRAND BEST INDONESIA ; Dikembalikan kepada terdakwa ; DALAM PERKARA PERDATA : DALAM PROVISI : Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 484/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik7519