- Menyatakan Terdakwa ROY ANDU KONEFI SIREGAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROY ANDU KONEFI SIREGAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (limat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus /paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik berkelip dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BK 3706 CM warna biru No. Rangka MH1JB512X7K035469 No. Mesin JB51E-2024095 atas nama SONTI Br MARPAUNG;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada HOTMANAHAR IR; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik110