- Menyatakan ANTO K alias ANTO bin ALM. ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120008271435 atas nama kayu Madi;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) merek Mitsubishi Colt Diesel PS120 warna kuning dengan nomor Polisi BM 9069 BO;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) merek Mitsubishi Colt Diesel PS120 warna kuning dengan nomor Polisi BM 9069 BO;
- kayu olahan dengan total volume: 7,93m3 (tujuh koma sembilan tiga meter kubik) dengan rincian sebagai berikut:
- kayu olahan jenis terentang berbentuk papan dengan ukuran:
- 2 cm x 20 cm x 4 m = 70 (tujuh puluh) keping = 1,12 m3 (satu koma satu dua meter kubik);
- 2 cm x 20 cm x 3 m = 6 (enam) keping = 0,072 m3 (nol koma nol tujuh dua meter kubik);
- 2,5 cm x 25 cm x 4 m = 28 (dua puluh delapan) keping = 0,7 m3 (nol koma tujuh meter kubik);
- 4 cm x 25 cm x 4 m = 10 (sepuluh) keping = 0,4 m3 (nol koma empat meter kubik);
- kayu olahan jenis sendok-sendok berbentuk papan ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m = 42 (empat puluh dua) keping =0,672 m3 (nol koma enam tujuh dua meter kubik);
- kayu olahan jenis kelat berbentuk papan dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 4 m = 13 (tiga belas) keping = 0,52 m3 (nol koma lima dua meter kubik);
- kayu olahan jenis terentang berbentuk broti dengan ukuran:
- 5 cm x 10 cm x 4 m = 112 (seratus dua belas) batang = 2,24 m3 (dua koma dua empat meter kubik);
- 5 cm x 7 cm x 4 m = 22 (dua puluh dua) batang = 0,308 (nol koma tiga nol delapan meter kubik);
- kayu olahan jenis sendok-sendok berbentuk broti dengan ukuran:
- 5 cm x 10 cm x 4 m = 48 (empat puluh delapan) batang = 0,96 m3 (nol koma Sembilan enam meter kubik);
- 5 cm x 7 cm x 4 m = 67 (enam puluh tujuh) batang = 0,938 m3 (nol koma sembilan tiga delapan meter kubik);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 247/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Mochamad Adib Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Khaidir Ali bin (Alm) Abdul Karim; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 247/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik8418