Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 28/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mahmudah, Brabd. Rozaq |
Panitera | Lisna Hilalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARABAI NOMOR 322/PDT.G/2021/PA.BRB TANGGAL 22 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH. DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DAN PATUT UNTUK MENGHADAP SIDANG, TIDAK HADIR; 2. MENYATAKAN BAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD) SECARA VERSTEK; III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP350.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); IV. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 322/Pdt.G/2021/PA.Brb tanggal 22 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqaidah 1442 Hijriah. Dengan mengadili sendiri yang amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard) secara verstek; III. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); IV. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik12367