- Menyatakan Terdakwa Wilya Sri Rezky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar print out laporan transaksi (rekening koran) Bank BRI atas nama JUAN SURI ASANAH Nomor Rekening 026601061707500 tanggal laporan Periode : 28 Januari 2020 Periode Transaksi 01/12/2019 ? 31/12/2019;
- 11 (sebelas) lembar Print Out Screen Shot Chatting Whatsapp JUANA SURI ASANAH dengan Tersangka WILYA SRI REZKY;
- 1 (satu) lembar Capture Postingan Tersangka WILYA SURI REZKY tentang arisan online di media sosial Facebook dengan aku WILIA SENA NRT;
- 1 (satu) lembar print out screen shot chatting whatsapp bukti transfer uang ke rekening Bank BNI a.n IBU WILYA SRI REZKY sebesar Rp 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar print out screen shot chatting messenger bukti transfer uang ke rekening Bank BNI a.n IBU WILYA SRI REZKY sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar print out screen shot chatting whatsapp LIA ILENA dengan Tersangka WILYA SRI REZKY tentang transfer uang sebesar Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Nomor Rekening : 0855727567 atas nama IBU WILYA SRI REZKY;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1167/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1167/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa An. WIL YA SRI REZKY; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1167/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik400