- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 Sesuai dengan Piagam Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Nomor 17 Pern/Pn/12-12-2020 yang di berkati oleh Pendeta Yahya F. Setyadarma S.Th, Pendeta pada Gereja Gerakan Pentakosta Paniel Kabupaten Cianjur, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3203-KW-14122020-0001, tanggal 16 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat putus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cianjur untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Cianjur paling lambat 60 (enam) puluh hari untuk dicatat atas perceraian antara Kevin Sandy Filbert dan Liani Nathania Wijaya dalam daftar register yang sedang berjalan sesuai dengan Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIANJUR Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yuniati, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Cjr
Statistik1638