- DALAM KONVENSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah serta memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Penyerahan Tanah tanggal 24 Juni 1988 dan Surat Wasiat tanggal 05 November 1992 sehingga menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa disebut sebagai lapangan bola yang terletak di Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud ukuran kurang lebih 6.650 m2 (enam ribu enam ratus lima puluh meter persegi); terdiri dari satu hamparan, yang sebagian kecilnya ditengahnya ada jalan kampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Gothar Andasia;
- Timur berbatasan dengan Aris Sarendeng;
- Selatan berbatasan dengan jalan setapak sebelah dari jalan setapak Olden Garasut dan Obetnejo Riung;
- Barat berbatasan dengan Hardi Barao, A. Maliatja, Mes Babinsa;
- Utara berbatasan dengan Gothar Andasia;
- Timur berbatasan dengan Aris Sarendeng;
- Selatan berbatasan dengan jalan setapak sebelah dari jalan setapak Olden Garasut dan Obetnejo Riung;
- Barat berbatasan dengan Hardi Barao, A. Maliatja, Mes Babinsa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.820.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra, Br Hakim Anggota Gilang Rachma Yustifidya |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai obyek sengketa adalah milik secara sah dari dari Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tanggal 24 Juni 1988 dan Surat Wasiat tanggal 05 November 1992 dari Ayah Penggugat almarhum Bartholomius Masone kepada Penggugat: 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun berupa sebidang tanah berlokasi Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud dengan luas 5.529 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh sembilan meter persegi), yang sebagian kecilnya ditengahnya ada jalan kampung dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI: C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Mgn
Banding : 159/PDT/2021/PT MND
Statistik20391