- Menyatakan Terdakwa JAINAL TAMBUNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab nomor: 01/PTJ.V/PSB-2020 antara Jainal Tambunan dan Iska Nopalin Panjaitan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pernikahan penganten laki-laki dan penganten perempuan antara Jainal Tambunan dan Iska Nopalin Panjaitan, tanggal 28 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberkatan Pernikahan nomor: 02/SP-GPdI/Rasuli/2013, tanggal 09 Agustus 2013 antara Jan Epiphans Pasaribu dengan Iska N. Panjaitan;
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan nomor: Ak-5330033459 tanggal 05 April 2015 antara Jan Epiphans Pasaribu dengan Iska Nopalin Panjaitan yang dikelurarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toba Samosir;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor: 1212212903160001 nama kepala keluarga Jan Epiphans Pasaribu, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toba Samosir pada tanggal 29 Maret 2016;
Putusan PN BALIGE Nomor 172/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irene Sari M. Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara Iska Nopalin Panjaitan; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik6821