- Menyatakan Terdakwa Usman alias Emmang alias Bota tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sarung merek Wadimor berwarna putih bermotif garis warna hitam;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang merek Kondang warna krem;
- 1 (satu) buah peci warna hitam biru;
- 1 (satu) buah peci merek Halay warna hitam bermotif;
- 1 (satu) buah peti kayu berbentuk kotak persegi panjang terbungkus kain sarung berwarna merah bergaris hitam dan di dalamnya terdapat kardus;
- 1 (satu) buah peti kayu berbentuk kotak persegi panjang terbungkus kain sarung berwarna merah muda bergaris warna ungu putih, dan terisi di dalam karung warna putih bergaris warna biru serta terdapat kain berwarna merah;
- 1 (satu) buah sarung merek Wadimor berwarna merah;
- 1 (satu) buah speaker merek Jin Long model: jl 1938 warna hitam;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Tli |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dion Handung Harimurti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathan Fakhir Sriyadi, Br Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty |
Panitera | Panitera Pengganti Marturasi Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sarifudin alias Poding; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Tli
Statistik990