Putusan PTTUN MEDAN Nomor 59/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 59/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Brasmin Simanjorang, Achmad Romli |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING;---------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR 44/G/2017/PTUN-PLG TANGGAL 28 DESEMBER 2017 YANG DIMOHON BANDING;---- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding;---------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 44/G/2017/PTUN-PLG tanggal 28 Desember 2017 yang dimohon banding;---- - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 59/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/G/2017/PTUN-PLG
Kasasi : 466 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 111 PK/TUN/2019
Banding : 59/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik16260