Putusan PTTUN MEDAN Nomor 44/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 44/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | M.ap., Brkamer Togatorop, Achmad Romli |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING I DAN TERGUGAT/PEMBANDING II;----- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR 10/G/2017/PTUN.PDG TANGGAL 30 NOVEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN;- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING II TERSEBUT;------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;--------- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.250.000.- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).;--- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding I dan Tergugat/Pembanding II;----- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 10/G/2017/PTUN.PDG tanggal 30 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut dan;- MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding II tersebut;------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;--------- - Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).;--- |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 44/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 524 K/TUN/2018
Banding : 44/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik6446