Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 933 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ANEKA KARYA PRATAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto tanggal 30 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:- Uang Pesangon (2 bulan x Rp2.788.826,00) x 1) = Rp 5.577.652,00- Uang Penggantian Hak- Cuti tahunan 12/25 x Rp2.788.826,00 =Rp. 1.338.636,00- 15% dari uang Pesangon & penghargaan sebesar =Rp. 836.648,00Total =Rp. 7.752.936,00(tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar selisih upah pada tahun 2020, terhitung dari bulan Januari sampai bulan Maret tahun 2020 yaitu sebesar Rp404.826,00 x 3 bulan = Rp1.214.478,00 (satu juta dua ratus empat belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 933_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 933_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 933 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Statistik15174