- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak memenuhi syarat formil Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencoret perkara Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Wng. dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Wng |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lenny Kusuma Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan sederhana Penggugat yang telah diuraikan di atas, terhadap subjek hukum yang digugat oleh Penggugat hanya sebatas Tergugat I TRI SULASTRI dan Tergugat II SUYAT, sedangkan nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang diagunkan sebagai jaminan oleh Penggugat yakni pada Posita poin 3 dan Petitum Gugatan Sederhana poin ke-4, SHM No.598tercatat atas nama KONEM BINTI KEMIS terletak di Desa Tanjung Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri tidak dijadikan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, nama Pemilik Sertifikat Hak Milik yang dijadikan agunan oleh Penggugat sebagai obyek jaminan dalam perkara a quo karena juga sama-sama memiliki kepentingan yang sama dengan Para Tergugat, sudah sepatutnya diikutsertakan sebagai Tergugat; Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian Gugatan Sederhana dalam perkara a quo mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya karena pemegang hak dalam obyek jaminan perjanjian kredit perkara a quo bukanlah Para Tergugat melainkan orang lain. (Vide : Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, oleh M. Yahya Harahap, halaman 112, Penerbit Sinar Grafika), maka Hakim berpendapat Gugatan Sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta berdasarkan penyelengaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G.S/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G.S/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2021/PN Wng
Statistik6928