- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 323/Pdt.G /2021/PA.Bkn. tanggal 04 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1442 Hijriyah;
- Menetapkan sebidang tanah hak milik atas nama Hj. Arbaiyah yang terletak di Rt. 04 RW. 02 Dusun Sungai Tibun, Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, dengan luas tanah 14,5 m x 42 m dengan mengambil patokan dari sebelah Timur yang berbatasan dengan tanah Ipul dengan batas-batas sepadan sebagai berikut;
- Sebelah barat dengan tanah Hj. Arbaiyah 42 m;
- Sebelah timur dengan tanah Ipul 42 m;
- Sebelah utara dengan tanah Lukok 14,5 m;
- Sebelah selatan dengan jalan raya 14,5 m;
- Menetapkan seperdua harta bersama sebagaimana tersebut diatas adalah hak Penggugat seperdua dan lainnya hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang oleh kantor lelang negara, kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menyatakan petitum Penggugat angka 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 serta petitum angka 3, 4 dan 5 dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak petitum Penggugat angka 6, 7, 8 dan 9;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 80/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Lisdar. M.h |
Hakim Anggota | H. M. Nasrul K, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri; Dalam Konvensi; Serta bangunan yang berdiri diatasnya ruko permanen 4 (empat) pintu, dimana sebagian dari ruko ke empat (dihitung dari sebelah timur) berdiri diatas tanah Tergugat (HJ.Arbaiyah), Adalah harta bersama Penggugat (Drs.H.Bahariyus Rasul, MBA., MM) dan Tergugat (Hj. Arbaiyah); Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik8650