- MenyatakanTerdakwaZainudin Alias Sai Bin Alm. Manaptersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukantindak pidana?melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengan Terdakwa?;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaZainudin Alias Sai Bin Alm. Manapberupapidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana Panjang warna merah bergambar kartun bertuliskan Mickey Mouse;
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam Singlet warna putih;
- 1 (satu) lembar topi wana hijau dan putih bertuliskan ?Salman Sumardika?;
- 1 (satu) lembar kain basahan warna putih, merah bertuliskan ?Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional XXIII Tahun 2010?;
- 1 (satu) lembar Kain sarung warna ungu hitam;
- 1 (satu) buah ember warna hitam;
- 1 (satu) buah kasur warna merah;
- 1 (satu) buah bantal warna pink sudah pudar;
- 2 (dua) buah cangkir plastik bergagang warna pink sudah pudar;
- 1 (satu) buah mangkok Plastik warna pink sudah pudar;
- 1 (satu) buah parang dengan panjang 53 (lima puluh tiga) centimeter bergagang kayu warna coklat muda beserta sarungnya yang mana disarung terdapat tali warna hitam;
Putusan PN TAIS Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nesia Hapsari, Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. MembebankankepadaTerdakwauntuk membayarbiaya perkarasejumlahRp2.000,00(dua ribuRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik1080