Putusan PTTUN MEDAN Nomor 180/B/2017/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 180/B/2017/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | Achmad Romli, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; -------------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NOMOR: 03/G/2017/PTUN-BL TANGGAL 14 JUNI 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; -------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 03/G/2017/PTUN-BL tanggal 14 Juni 2017, yang dimohonkan banding; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/B/2017/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 180/B/2017/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/TUN/2018
Banding : 180/B/2017/PT.TUN.MDN
Statistik5121