- Menyatakan Terdakwa Muhamad Munir Agung Prahmono Bin Nur Kholis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan altematif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Munir Agung Prahmono Bin Nur Kholis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kecuali saat pembantaran ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 2(dua) paket shabu , mempunyai berat netto 9,43 (sembilan koma empat puluh tiga ) gram kemudian disisihkan 9,3 gram untuk pembuktian dipersidangan, untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories seberat 0,13 gram;
- 1(satu) buah kotak lem warna orange;
- 1(satu) buah sobekan plastic warna hitam;
- 1(satu) buah HP merk Mito warna hitam;
- 1(satu) buah STNK;
- 1 (satu) unit mobil truck Mitsubhisi No.Pol.KH.1935 AQ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.., Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya Siti Maslihah ; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik180