- Menyatakan Terdakwa Dolog Satriyono Bin Alm Sudaryo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel plastik yang dilakban coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 204 (dua ratus empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bendel plastik yang dilakban coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 102 (seratus dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bendel plastik yang dilakban coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 102 (seratus dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bendel plastik yang dilakban coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 52 (lima puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam;
- 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,82 (dua puluh koma delapan dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,01 (lima puluh satu koma nol satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,87 (lima puluh koma delapan tujuh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,06 (lima puluh satu koma nol enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 (empat puluh sembilan koma nol sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,00 (lima puluh satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,03 (lima puluh satu koma nol tiga) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,04 (lima puluh satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 49,30 (empat puluh sembilan koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,37 (lima puluh koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,04 (lima puluh satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam merah;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2016/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2016/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mashuri Effendie, Hakim Anggota Anne Rusiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2016/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik243