- Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III,IV dan V;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat V sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 334 / 12.01.07.2002 / SKHM / 2013 yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat I, II, III, IV dan V serta turut Tergugat I,II telah Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 1.125 m2 ( kurang lebih seribu seratus dua puluh lima meter persegi dengan ukuran Panjang 45 m, Lebar 25 m yang terletak di jalan Lingkungan IV, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor : 334 / 12.01.07.2002 / SKHM / 2013 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat I,II,III,IV dan V dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V Dalam Konvensi/Penggugat I,II,III,IV dan V dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.945.000,00 (Dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Tergugat V, sebagian berbatas dibelakang rumah Jannes Maruli TuaHutabarat dan Jentua Purba Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Penggugat Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Penggugat Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Penggugat secara sah dan berkekuatan hukum adalah tanah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV dan V menguasai objek sengketa tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat yaitu atas tanah dengan luas 1.125 m2 ( kurang lebih seribu seratus dua puluh lima meter persegi dengan ukuran Panjang 45 m, Lebar 25 m yang terletak di jalan Lingkungan IV, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Tergugat V, sebagian berbatas dibelakang rumah Jannes Maruli Tua Hutabarat dan Jentua Purba Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Penggugat Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Penggugat Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata; 5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2779 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik8616