- Menyatakan Terdakwa M. Syukri als Ukur Bin (alm) Mansur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket sedang diduga narkotika jenis shabu ? shabu;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital kecil berbentuk remot mobil warna hitam lis putih merk QC. PASS;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital merk DIGITAL SCALE warna abu ? abu dengan item No. P138;
- 3 (tiga) pcs plastik bening dengan rincian : 1 (satu) pcs plastik klip bening berukuran besar dengan merk TAPE PLAST , 1 (satu) pcs plastik klip bening berukuran sedang dengan merk UNGGUL PLASTIK dan 1 (satu) pcs plastik klip bening berukuran kecil tanpa merk;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kombinasi merah jambu, putih dan hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam lis gold;
- 1 (satu) buah kotak Cotton Bud merk SELECTION;
- 1 ( satu ) buah kantong plastik hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik2412