- Menyatakan Terdakwa Erick Suherman bin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijakani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Sisa labfor nomor: 07226/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,083 gram
- Sisa labfor nomor: 07227/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram
- Sisa labfor nomor: 07228/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram
- Sisa labfor nomor: 07229/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,065 gram
- Sisa labfor nomor: 07230/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,083 gram
- Sisa labfor nomor: 07231/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,854 gram
- Sisa labfor nomor: 07232/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,062 gram
- Sisa labfor nomor: 07233/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,074 gram
- Sisa labfor nomor: 07234/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,065 gram
- Sisa labfor nomor: 07235/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,070 gram
- Sisa labfor nomor: 07236/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram
- Sisa labfor nomor: 07237/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram
- Sisa labfor nomor: 07238/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,072 gram
- Sisa labfor nomor: 07239/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,059 gram
- Sisa labfor nomor: 07240/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,085 gram
- Sisa labfor nomor: 07241/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,856 gram
- Sisa labfor nomor: 07242/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram
- Sisa labfor nomor: 07243/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,318 gram
- Sisa labfor nomor: 07244/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,122 gram
- Sisa labfor nomor: 07245/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 gram
- Sisa labfor nomor: 07246/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,138 gram
- Sisa labfor nomor: 07247/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong)
- 1 (satu) buah Handphone merk Huawei warna putih
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 1945/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1945/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi H.s |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Dewi Iswani |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1945/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik265