- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 716/PDT.G/2019/PN TNG., TANGGAL 29 APRIL 2020, DENGAN PERBAIKAN SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN NOMOR 4 SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN PROVISI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA DENGAN REGISTER NOMOR 716/PDT.G/2019/PN.TNG.;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKARA INI DILANJUTKAN PEMERIKSAANNYA;
- MENYATAKAN BIAYA PERKARA DITANGGUHKAN SAMPAI PUTUSAN AKHIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2019 UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, UNTUK ITU TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SATU-SATUNYA AHLI WARIS YULIUS WIRANATA YANG BERHAK ATAS SEMUA HARTA BENDA YULIUS WRANATA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT BERUPA KERUGIAN MATERIAL SEBESAR RP.315.431.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH) BERIKUT BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PER TAHUN, TERHITUNG MULAI BULAN AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN KERUGIAN PENGGUGAT TERSEBUT DIBAYAR LUNAS OLEH TERGUGAT ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT MENGEMBALIKAN UANG DOWNPAYMENT SEJUMLAH RP.60.000.000,00 (ENAMPULUH JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI PUTUSAN ATAS PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 716/Pdt.G/2019/PN Tng., tanggal 29 April 2020, dengan perbaikan sepanjang mengenai amar putusan Nomor 4 sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan Provisi yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 716/Pdt.G/2019/PN.Tng.;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya;
- Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat tertanggal 5 Agustus 2019 untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat satu-satunya ahli waris Yulius Wiranata yang berhak atas semua harta benda Yulius Wranata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian material sebesar Rp.315.431.000,- (tiga ratus lima belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) berikut bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan kerugian Penggugat tersebut dibayar lunas oleh Tergugat ?;
- Menghukum Turut Tergugat mengembalikan uang downpayment sejumlah Rp.60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati Putusan atas perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT BANTEN Nomor 179/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 179/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasiamah Distiyawati |
Hakim Anggota | Ennid Hasanuddin, Brsofyan Syah |
Panitera | Nurfuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 8. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; 8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 179/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/PDT/2021/PT BTN
Statistik456336