- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suhardi Bin Irawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Serlin Novita Sari Binti Ratno) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebahagian;
- Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Menetapkan Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2dan 3 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi yang bernamaMuhammad Refaldi Ardiansyahbin Suhardi, laki-laki, umur 2 tahun berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekovensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sehingga anak tersebut dewasa dan mandiri ditambah kenaikan sebesar 10 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum angka 5 tersebut di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk jumlah nafkah lampau Penggugat Rekonvensi, jumlah nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi dan jumlah nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 1467/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Mirdiah Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amar Syofyan, M.hbr Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1467/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 1467/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1467/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik105