- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Batal Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM ;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM ;
- Mewajibkan Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Menyetujui dan/atau Memberikan Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan sesuai dengan :
- a.Surat Permohonan Tertanggal 17 Nopember 2020 perihal Permohonan Rekomendasi/ Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan ;
- b. Surat Permohonan Tertanggal 06 Desember 2020 perihal Permohonan Kembali agar Tergugat memberikan atau menerbitkan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan ;
- Yang Diajukan oleh Ferry Limoang, Budi Wijaya, dan YennyAgustinah, S.H., M.Kn. yang ditunjuk oleh Para Penggugat dan Pemegang Hak Guna Bangunan lainnya sebagai Perwakilan Pemilik Rumah Toko ;
- Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harikepadaPara Penggugat apabila Tergugat Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dalamPerkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD |
|
Nomor | 14/G/2021/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Setia Budianson Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Mirza Kurniawan, Br Hakim Anggota Dyah Ayu Rachma Permatasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Jihim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I, DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat Seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2021/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 14/G/2021/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/G/2021/PTUN.SMD
Statistik304582