- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris (H. Sadikin alias Amaq Mansur) telah meninggal dunia pada tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj Maemunah binti H. Kamarudin, (isteri/Penggugat1).
- Mansurudin Sidik bin H. Sadikin alias Amaq Mansur (anak/Penggugat2).
- Suriatun binti H. Sadikin alias Amaq Mansur (anak/ Penggugat 3 ).
- Samsul Bahri bin H. Sadikin alias Amaq Mansur (anak/ Tergugat 1).
- Surnan Jayadi bin H. Sadikin alias Amaq Mansur (anak/ Tergugat 2).
- Menetapkan Harta bersama peninggalan H. Sadikin alias Amaq Mansur dan Hj Maemunah binti H. Kamarudin yang belum dibagi waris sebagai berikut dengan rincian :
- Obyek sengketa 2.a (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 30.000 M2 atau 3 hektar) (Masih Utuh dan belum beralih kepemilikan)
- Obyek sengketa 2.b (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 5.000 M2 atau 50 are (sudah beralih kepemilikan berdasarkan jual beli)
- Menetapkan 50 % atau bagian dari harta sebagaimana dictum angka 3.1 dan 3.2 adalah bagian H. Sadikin alias Amaq Mansur yang selanjutnya akan dibagikan kepada ahli waris yang berhak dan 50% atau sebagian lagi merupakan bagian Hj. Maemunah alias Inaq Mansur binti Kamarudin;
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (H. Sadikin alias Amaq Mansur)sebagai berikut :
- Hj. Maemunah alias Inaq Mansur (isteri) mendapat 1/8 x 50 % = 6,25 %
- Mansurudin Sidik (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 43,75 % = 12,5 %
- Suriatun (anak perempuan) mendapat 1/7 x 43,75 % =6,25 %
- Samsul Bahri(anak laki-laki) mendapat 2/7 x 43,75 % = 12,5 %
- Surnan Jayadi (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 43,75 % = 12,5 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 2.a dan 2.b, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 6 sebagai berikut:
- Hj Maemunah alias Inaq Mansur memperoleh 56,25 % bagian
- Mansurudin Sidik (anak laki-laki) memperoleh 12, 5 % bagian
- Suriatun (anak perempuan) memperoleh 6,25 % bagian
- Samsul Bahri(anak laki-laki) memperoleh 12, 5 % bagian
- Surnan Jayadi (anak laki-laki) memperoleh 12, 5 % bagian
- Menetapkanbagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 2.a dan 2.b, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5 dan 6adalah sebagai berikut:
- Hj Maemunah/ Inaq Mansur (isteri) 35.000 M2 x 56,25 % bagian = 19.687 M2
- Mansurudin Sidik (anak laki-laki) 35.000 M2 x 12, 5 % bagian = 4.375 M2
- Suriatun (anak perempuan) 35.000 M2 x 6,25 % bagian =2.187 M2
- Samsul Bahri(anak laki-laki) 35.000 M2 x 12, 5 % bagian = 4.375 M2
- Surnan Jayadi (anak laki-laki) 35.000 M2x 12, 5 % bagian = 4.375 M2
- Menyatakansekaligus menetapkan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang tanah 2.a serta mengalihkan, memindahkan dan melepaskan hak atas bidang tanah 2.b kedalam kekuasaan hak milik pihak ketiga tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat adalah bentuk penguasaan, pengalihan, pemindahan dan pelepasan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan sekaligus menetapkan perbuatan (Reza Hayani) yang membeli obyek seluas 50 are/5.000M2 yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 2.b kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan itikad baik selanjutnya mengalihkan hak atas tanah seluas 50 are/5.000M2 kepada Tergugat 3 adalah bentuk penguasaan dan pengalihan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;
- Menyatakan sekaligus menetapkan perbuatan Tergugat 3 (Siswandi) yang membeli obyek seluas 50 are/5.000M2 yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 2.b kepada Reza Hayani dengan itikad baik selanjutnya melakukan pemecahan dan pengalihan bidang tanah seluas 2.800 M2/ 28 are kepada Mustafa, bidang tanah seluas 600 M2/ 6 are kepada Salim Hamri, bidang tanah seluas 400 M2/ 4 are kepada H. Supardi adalah bentuk penguasaan, pemecahan dan pengalihan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;
- Menyatakan sekaligus menetapkan perbuatan (Mustafa, Salim Hamri, H. Supardi) masing-masing membeli obyek seluas 2.800 M2/ 28 are, obyek seluas 600 M2/ 6 are, obyek seluas 400 M2/ 4 are yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 2.b kepada Tergugat 3 dengan itikad baik adalah bentuk penguasaan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;
- Menetapkan Hartaberupa :
- Menetapkan (pihak pembeli) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 2.a Sebidang Tanah Sawah seluas 30.000 M2 atau 3 hektar yang terletak di Dusun Montong Bile, Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timuruntuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka angka 6,7 dan 8 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PRAYA Nomor 1362/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 1362/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ema Fatma Nuris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basarudin, M.pdbr Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Quratul Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara Sebidang Tanah Sawah seluas 30.000 M2 atau 3 hektar yang terletak di Dusun Montong Bile, Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara: Tanah Amaq Supar Sebelah Selatan: Tanah Amaq Muhir Sebelah Timur: Tanah Amaq Lasi; Sebelah Barat: Gubuk atau Kampung Montong Bile Sebidang Tanah Sawah seluas 5.000 M2 atau 50 are yang terletak di Dusun Montong Bile, Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara: Embung Amaq Uti Sebelah Selatan: Jalan/ Gang Kampung Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Barat: tanah Amaq Satri Obyek seluas 50 are atau 5.000 M2 Sebidang Tanah Sawah seluas 5.000 M2 atau 50 are yang terletak di Dusun Montong Bile, Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara: Embung Amaq Uti Sebelah Selatan: Jalan/ Gang Kampung Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Barat: tanah Amaq Satri adalah ; Obyek seluas 50 are atau 5.000 M2 Sebidang Tanah Sawah seluas 5.000 M2 atau 50 are yang terletak di Dusun Montong Bile, Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara: Embung Amaq Uti Sebelah Selatan: Jalan/ Gang Kampung Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Barat: tanah Amaq Satri Dalam Rekonvensi : Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada para Penggugat danpara Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1362/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik960