- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan serta memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah nama pemohon pada Dokumen Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Tingkat II Surabaya berupa Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.451/235 ? 92 tentang Ijin Mendirikan Bangunan tertanggal, 01 Mei 1991 tercatat nama TJANDRA WINARTO serta memperbaiki/mengubah nama pada Kutipan Akta Perkawinan No.13/1979 yang telah dibuat, 04 Juni 1979 oleh Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan yang semula tertulis WINTARTO TJANDRAWIDJAJA, kesemuanya diganti/disesuaikan/diperbaiki menjadi nama TJANDRA WINTARTO ERWINT dengan gelar S.T. (Sarjana Teknik)
- Menyatakan bahwa nama TJANDRA WINARTO pada dokumen Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.451/235 ? 92 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditetapkan tanggal, 01 Mei 1991 besrta nama WINTARTO TJANDRAWIDJAJA dalam akta perkawinan dimaksud adalah merupakan nama orang yang sama dengan nama PEMOHON; TJANDRA WINTARTO ERWINT
- Menyatakan sah dan berharga atas perubahan perbaikan nama terhadap nama kecil: WINTARTO dan nama keluarga: TJANDRA-WIDJAJA atau dikenal dengan nama TJANDRA WINTARTO atau tertulis TJANDRA WINARTO atau tertulis WINTARTO TJANDRAWIDJAJA adalah disesuaikan menjadi nama sesuai data kependudukan: TJANDRA WINTARTO ERWINT dengan gelar S.T. (Sarjana Teknik)
- Menetapkan memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan putusan penetapan perubahan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 30 hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Tingkat II Surabaya beserta Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan untuk merubah memperbaiki, menyesuaikan nama Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar register data identitas nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.126.000,- (Seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1856/Pdt.P/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1856/Pdt.P/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1856/Pdt.P/2019/PN Sby
Statistik549