Putusan PT PEKANBARU Nomor 445/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 445/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: A. MENOLAK PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; B. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN NOMOR 136/PID.SUS/2021/PN TBH, TANGGAL 20 AGUSTUS 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RUDI SALAM BIN SLAMET JHURI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KUACI YANG DI DALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC PUTIH BENING KLEP MERAH YANG BERISKAN 20 (DUA PULUH) BUTIR NARKOTIKA JENIS PIL EXTACY BERBENTUK HELLO KITTY; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK LENOVO WARNA HITAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - UANG TUNAI RP3.114.000,00 (TIGA JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK BEAT STREAT DENGAN NOMOR POLISI 5549 GAD; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI M. EFRIL ADI SANJAYA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. Menolak permintaan Banding Terdakwa dan permintaan Banding Penuntut Umum; B. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Tbh, tanggal 20 Agustus 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Rudi Salam Bin Slamet Jhuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik kuaci yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep merah yang beriskan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis Pil Extacy berbentuk Hello Kitty; - 1 (satu) unit handphone merk Lenovo warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp3.114.000,00 (tiga juta seratus empat belas ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Beat Streat dengan nomor polisi 5549 GAD; Dikembalikan kepada Saksi M. Efril Adi Sanjaya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 445/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 445/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 445/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik5035