- Menyatakan Terdakwa I. Aulia Amri Als Aulia dan Terdakwa II. Romauli Sidabutar Als Yuli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Aulia Amri Als Aulia dan Terdakwa II. Romauli Sidabutar Als Yuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dakwaan subsidar Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Aulia Amri Als Aulia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa II. Romauli Sidabutar Als Yuli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, Denda masing - masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus klip plastik kecil berisi shabu-shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) beserta kaca pirex dengan berat kotor 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah mancis;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 886/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 886/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 886/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik130