- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Putusan PA TAKALAR Nomor 152/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyuddin, S. Hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirullah Arsyad, Br Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Jalaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Tallasa Dg Matu Bin Harong telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 2011 dengan meninggalkan Ahli Waris yaitu: 2.1 Yusuf Dg Gassing alias Supu Dg Gassing (anak laki-laki); 2.2 Abd. Karim Dg Nyampa (anak laki-laki); 2.3 Kamaruddin Dg Laja (anak laki-laki/Turut Tergugat I); 2.4 Drs. Abd. Kadir alias Abd. Kadir Dg Sutte (anak laki-laki/Penggugat); 3. Menetapkan harta warisan pewaris Tallasa Dg Matu Bin Harong bin Kaseng Bado berupa: 3.1 Tanah Sebidang sawah yang terletak di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Persil No. 52 S II, Kohir No. 1710 C I, Blok 4 seluas 30 are dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Dg. Tompo dan Rumah Iwan; Sebelah Selatan : Tanah kebun milik Dg Labbi?; Sebelah Barat : Kebun Jagung dan Tanah persawahan milik Rangka; Sebelah Timur : Jalan Tani; 3.2 Sebidang sawah yang terletak di Kampung Baba, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Persil No.25 S II, Kohir 1710 C I luas 0,26 are dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah persawahan milik Dg Guling; Sebelah Selatan: Jl. Poros Bulu?kunyi / Bontokadatto; Sebelah Barat : Tanah persawahan milik Hj.Kartini Dg Ngai; Sebelah Timur : Tanah persawahan milik Ma?ga Dg Ramba; 3.3 Satu unit rumah kayu yang terletak di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sawah Jamaluddin Dg Ngalle; Sebelah Selatan: Jl. Poros Bulu kunyi / Bontokadatto; Sebelah Barat : Tanah alm Abd. Karim Dg Nyampa; Sebelah Timur : Rumah Dg Romo; 4. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas Harta Warisan dari almarhum Tallasa Dg Matu Bin Harong, sebagai berikut: 4.1 Yusuf Dg Gassing, mendapat 1/4 bagian = 25 % dari harta warisan Tallasa Dg Matu Bin Harong; 4.2 Abd. Karim Dg Nyampa, mendapat 1/4 bagian = 25 % dari harta warisan Tallasa Dg Matu Bin Harong; 4.3 Kamaruddin Dg Laja, mendapat 1/4 bagian = 25 % dari harta warisan Tallasa Dg Matu Bin Harong; 4.4 Drs. Abd. Kadir alias Abd. Kadir Dg Sutte, mendapat 1/4 bagian = 25 % dari harta warisan Tallasa Dg Matu Bin Harong; 5. Menetapkan bagian Yusuf Dg Gassing alias Supu Dg Gassing (meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2018) sebesar 1/4 bagian = 25 % jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian: 5.1 Yammani Dg Kanang (istri/Turut Tergugat II) mendapat 1/8 x 25 % = 3,12 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.2 Kartia binti Yusuf (anak perempuan/Turut Tergugat III) mendapat 1/9 x 21,88% = 2,43 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.3 Elisnawati Dg. Taco binti Yusuf (anak perempuan/Turut Tergugat IV) mendapat 1/9 x 21,88% = 2,43 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.4 Mursalim bin Yusuf (anak laki-laki/Turut Tergugat V) mendapat 2/9 x 21,88% = 4,86 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.5 Muhlis bin Yusuf (anak laki-laki/Turut Tergugat VI) mendapat 2/9 x 21,88% = 4,86% dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.6 Sri Muslimah binti Yusuf (anak perempuan/Turut Tergugat VII) mendapat 1/9 x 21,88% = 2,43 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 5.7 Fajar bin Yusuf (anak laki-laki/Turut Tergugat VIII) mendapat 2/9 x 21,88% = 4,86 % dari bagian Yusuf Dg Gassing; 6. Menetapkan bagian Abd. Karim Dg Nyampa (meninggal dunia pada tanggal 12 September 2015) sebesar 1/4 bagian = 25 % jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian: 6.1 Marhumah Dg Puji (istri/Tergugat V) mendapat 1/16 x 25 % = 1,56 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.2 Nursiah Dg Ngasseng (istri/Turut Tergugat IX) mendapat 1/16 x 25 % = 1,56 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.3 Ilham bin Abdul Karim (Tergugat I) mendapat 1/5 x 21,88% = 4,37 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.4 Muh. Irham bin Abdul Karim (Tergugat II) mendapat 1/5 x 21,88% = 4,37 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.5 Harun bin Abdul Karim (Tergugat III) mendapat 1/5 x 21,88% = 4,37 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.6 Agus bin Abdul Karim (Tergugat VI) mendapat 1/5 x 21,88% = 4,37 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 6.7 Bangsawan bin Abdul Karim (anak laki-laki) mendapat 1/5 x 21,88% = 4,37 % dari bagian Abd. Karim Dg Nyampa; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Takalar pada tanggal 23 September 2021; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agar mengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan angka 4, 5 dan 6 dalam amar putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan tersebut di atas dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp16.120.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2021/PA.Tkl
Statistik1240