- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Jumadi Rahayaan bin Jamal Ohoiwuy) terhadap Penggugat (Erna Matdoan binti Samad Rahayaan);
- Menolak gugatan Penggugat terkait nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah;
- Menetapkan Penggugat (Erna Matdoan binti Samad Rahayaan) sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Putri Az-Zahra Alyah Rahayaan (Umur 17 Tahun), Ash-Shamad Husein Rahayaan (Umur 11 Tahun) dan Adinda Nur Rizky Rahayaan (Umur 6 Tahun) dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat (Jumadi Rahayaan bin Jamal Ohoiwuy) untuk bertemu ataupun membawa anak-anak tersebut di waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat (Jumadi Rahayaan bin Jamal Ohoiwuy) berkewajiban memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak yang bernama Putri Az-Zahra Alyah Rahayaan (Umur 17 Tahun), Ash-Shamad Husein Rahayaan (Umur 11 Tahun) dan Adinda Nur Rizky Rahayaan (Umur 6 Tahun);
- Menghukum Tergugat (Jumadi Rahayaan bin Jamal Ohoiwuy) untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana diktum nomor 5 di atas setiap bulannya sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga anak-anak tersebut dewasa/berusia 21 tahun, mandiri dan/atau telah menikah;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara (atasan Penggugat) paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah)
Putusan PA TUAL Nomor 54/Pdt.G/2021/PA.Tul |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PA.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Edi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Edi Purwanto |
Panitera | S. Hi, Panitera Pengganti: Sabtu Tarabubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PA.Tul.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PA.Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PA.Tul
Statistik3917