Putusan PA TUAL Nomor 60/Pdt.G/2021/PA.Tul |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PA.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsudin Djaki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunari, S.sybr Hakim Anggota Anwar Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rugaya Raharusun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat (Norma Seknun binti Saleh Fakoubun) terhadap Tergugat (Rustam Fakoubun bin Jud Fakoubun) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2012 di Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Rustam Fakoubun bin Jud Fakoubun) terhadap Penggugat (Norma Seknun binti Saleh Fakoubun); 4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan damai, tanggal 14 September 2021 sebagai berikut : a. Bahwa Tergugat (PIHAK II) bersedia memberikan kepada Penggugat (PIHAK I) setelah terjadi perceraian berupa: - Nafkah terutang (madliyah) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); -Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); - Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); - dan telah dibayarkan sebelum Tergugat (PIHAK I) mengambil Akta Cerainya; b. Bahwa Penggugat (PIHAK I) dan Tergugat (PIHAK II) menyepakati anak yang bernama: - Farhat Rustam Fakoubun, lahir di Watdek, 19-12-2012 umur 9 Tahun; -Nurjana Yunus Fakoubun, lahir di Watdek, 23-03-2017 umur 7 Tahun; -Fahrul Fakoubun, lahir di Watdek, 22-05-2019 umur 2 Tahun; berada dalam asuhan Penggugat (PIHAK I) selaku ibu kandungnya, dan Penggugat (PIHAK I) berjanji akan merawat, mengasuh dan mendidik anak tersebut dengan sebaik-baiknya, serta dengan ketentuan Tergugat (PIHAK II) sebagai ayah kandungnya diberikan hak akses untuk bertemu anak-anaknya tersebut dan/atau membawanya di waktu-waktu yang disepakati bersama dan untuk keperluan tersebut Penggugat (PIHAK I) tidak boleh menghalang-halanginya; c. Bahwa atas pengasuhan anak oleh Penggugat (PIHAK I) tersebut, maka Tergugat (PIHAK II) berkewajiban memberikan nafkah atas 3 (tiga) orang anak tersebut melalui Penggugat (PIHAK I) sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun), mandiri dan/atau telah menikah; d. Bahwa Penggugat (PIHAK I) dan Tergugat (PIHAK II) bersedia mentaati isi kesepakatan perdamaian ini; e. Bahwa atas kesepakatan perdamaian ini dapat dimohonkan eksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan secara sukarela; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan damai tersebut pada dictum angka 3 huruf a, b, c dan d; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2021/PA.Tul.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2021/PA.Tul.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PA.Tul
Statistik2716