- Menyatakan Terdakwa 1. ADITYA SURYA PUTRA Als BENDOT Bin DOENG MULYADI dan terdakwa 2. FATCHUR RIZAL ARFI Bin DARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara masing- selama masing 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu yang memiliki berat + 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang;
- 1 (satu) buah HP No Kartu 08117441888
- 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu yang memiliki berat + 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah tutup bong;
- 1 (satu) buah skrop;
- 2 (dua) buah potongan plastik klip kosong
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 771/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Hakim Anggota Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 771/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik303