- Menyatakan Terdakwa I MARKUS WADA BATE dan Terdakwa II JHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar sarung berwarna merah bergaris putih dan hijau
- 1 (satu) lembar sarung berwarna hijau bergaris orange, putih dan cokelat
- 1 (satu) lembar sarung berwarna biru bergaris merah dan putih
- 1 (satu) lembar sarung berwarna merah bergaris hijau, putih dan ungu
- 1 (satu) lembar sarrung berwarna merah bermotif Mamuli dan bergaris putih
- 1 (satu) lembar kain berwarna biru tua bergaris putih
- 1 (satu) lembar kain berwarna merah bergaris putih
- 1 (satu) lembar sarung berwarna merah muda bergaris hijau dengan motif mamuli
- 1 (satu) lembar sarung berwarna biru tua bergaris kuning dan putih
- 1 (satu) lembar sarung berwarna biru bergaris orange;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 131/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada MARIA BILI OKTA melalui saksi ADRIANUS SAINGO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik9122