- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Supardi bin Ujang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ria Suartati binti Yusri) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak-anak yang masing-masing bernama Al Fahri Pratama bin Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/25 Juni 2008, Kenzie Aulya Putri binti Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/19 April 2012, Khanza Rafani Azalya binti Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/23 Januari 2020, berada di bawah hadhanah Penggugat (Ria Suartati binti Yusri) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat (Supardi bin Ujang) untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Supardi bin Ujang) untuk membayar kepada Penggugat (Ria Suartati binti Yusri) nafkah 3 (tiga) orang anak, yang masing-masing bernama Al Fahri Pratama bin Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/25 Juni 2008, Kenzie Aulya Putri binti Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/19 April 2012, Khanza Rafani Azalya binti Supardi, tempat/tanggal lahir, Painan/23 Januari 2020, minimal sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulan sejak Tergugat menjatuhkan talak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikkan 10% setiap tahun selain biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Supardi bin Ujang) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ria Suartati binti Yusri) sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA PAINAN Nomor 430/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, I.br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal Razai Thamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah); 4.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik240