- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM |
|
Nomor | 6/G/TF/2021/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyani Masyitoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusuma Firdaus, Br Hakim Anggota Feni Enggarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Aulia Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalimantan Selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad); 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan pemerintahan berupa: (1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (2)Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS(Early Warning System)di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat; 4. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 491.000,00- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/G/TF/2021/PTUN.BJM
Statistik823204