- Menyatakan Terdakwa IBNU MASYIS BIN ABDURACMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU MASYIS BIN ABDURACMAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas rangsel warna coklat
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta plastik memiliki berat + 100,86 (seratus koma delapan enam) gram,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 101,82 (seratus satu koma delapn dua ) gram ,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 97,30 ( sembilan tujuh koma tiga puluh) gram,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 50,94 (lima puluh koma sembilan empat) gram,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 25,90 (dua puluh lima koma sembilan puluh) gram ,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 25,64 ( dua puluh lima koma enam empat) gram ,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu memiliki berat + 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram,
- 3 (tiga) bungkus rokok, Isolasi lakban coklat,
- 1 (satu) buah celana pendek,
- 1 (satu) buah HP merk Readmi No Sim 082358100008,
- 1 (satu) buah ATM
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1381/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1381/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1381/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik414