- Menyatakan Terdakwa Nur Rochman Bin Muntari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama : 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sisa Labfor Nomor: 8719/2020/NNF dengan berat netto 0,674 gram;
- Sisa Labfor Nomor: 8720/2020/NNF dengan berat netto 2,625 gram;
- Sisa Labfor Nomor: 8721/2020/NNF dengan berat netto 2,372 gram;
- Sisa Labfor Nomor: 8722/2020/NNF dengan berat netto 2,420 gram berupa sejumlah 8 (delapan) butir tablet;
- Sisa Labfor Nomor: 8723/2020/NNF dengan berat netto 2,690 gram berupa sejumlah 8 (delapan) butir tablet;
- Sisa Labfor Nomor: 8724/2020/NNF dengan berat netto 2,893 gram berupa sejumlah 8 (delapan) butir tablet;
- Sisa Labfor Nomor: 8725/2020/NNF dengan berat netto 2,601 gram berupa sejumlah 8 (delapan) butir tablet;
- Sisa Labfor Nomor: 8726/2020/NNF dengan berat netto 3,170 gram berupa sejumlah 8 (delapan) butir tablet;
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 3 (tiga) bendelplastik klip;
- Buku catatan jual beli narkotika;
- 1 (satu) unit HP Evercross warna putih;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna biru;
- 1 (satu) dosbok HP Oppo ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1692/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1692/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota Adi Ismet |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1692/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik996