- Menyatakan terdakwa : 1. SERGIO CHONDRO anak dari MANNEKE CHONDRO dan terdakwa 2. MUHAMMAD FARHAN DARMAWAN Bin RUDI DARMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik milik orang lain? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (sepuluh bulan) dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank BCA warna biru dengan nomor rekening 5271209011 atas nama Sergio Chondro ;
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank BCA warna biru dengan nomor rekening 1980082110 atas nama Yunmelia ;
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank BCA warna biru dengan nomor rekening 7360682687 atas nama Berkah Widianto ;
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank BCA warna biru dengan nomor rekening 1270108934 atas nama Sergio Chondro ;
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank Panin warna putih dengan nomor rekening 1302142988 atas nama Sergio Chondro ;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019 0075 2223 6331 ;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019 0075 1724 2468 ;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019 0075 2223 5945 ;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA warna abu abu dengan nomor seri 1889 8015 5974 124 ;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA warna putih dengan nomor seri 0144 0001 0138 0462 ;
- 1 ( satu ) buah kartu kredit bank BCA warna abu abu dengan nomor seri 4556 3300 5523 1733 ;
- 1 ( satu ) buah akun Instagram dengan nama Tiket Kekinian dengan URL https://www.instagram.com/tiketkekinian/, yang diexport ke dalam bentuk DVD-R berikut 1 ( satu ) bendel hasil cetaknya ;
- 1 ( satu ) buah akun facebook dengan nama Harleen Quinzel dengan URL https://www.facebook.com/mileamiumiu, yang diexport ke dalam bentuk DVD-R berikut 1 ( satu ) bendel hasil cetaknya ;
- 1 ( satu ) buah ATM BCA Paspor Platinum debit warna warna hitam dengan nomor 5260 5120 1369 8277 ;
- 1 ( satu ) buah Buku Rekening Bank BCA nomor rekening 8720336112 atas nama MUHAMMAD FARHAN DARMAWAN ;
- 1 ( satu ) bendel cetak history transaksi rekening BCA nomor rekening 8720336112 an. MUHAMMAD FARHAN DARMAWAN ;
- 1 ( satu ) buah akun facebook dengan nama Rogers dengan URL https://www.facebook.com/rogers.farhan yang diexport ke dalam bentuk DVD-R berikut 1 ( satu ) bendel cetaknya ;
- 1 ( satu ) unit Laptop Merk Acer Model Aspire 4745G ? 432G64 Mn warna hitam ;
- 1 ( satu ) unit laptop merk Asus tipe X441O warna hitam ;
- 1 ( satu ) unit telepon seluler merk Iphone tipe X warna putih dengan IMEI : 354852096879578 ;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi tipe A2 Lite warna hitam dengan nomor IMEI1 : 863705040757213 dan IMEI2 : 863705040757221 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1568/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1568/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir dalam berkas perkara ; Sedangkan, barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara ; Sedangkan mengenai barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1568/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1568/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1568/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik781573