Putusan PA BATAM Nomor 678/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 678/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yusnimar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah, Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1.Sebidang tanah bersetifikat HGB No. 31481 An. Peggugat (widi Sulastik) seluas 90 meter persegibeserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya berdasarkan surat ukur No. 04909/Belian/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 lokasi Komplek Perumahan Botania Garsen Cluster Peony Blok K No. 30 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat berbatas dengan Tanah Kosong; Sebelah timur berbatas dengan Jalan Perumahan; Sebelah selatan berbatas dengan Bpk Kasman; Sebelah utara berbatas dengan Bpk. Son Haji; 2.2.Sebidang tanah bersetifikat HGB No. 24887 An. Tergugat (Ahmad Munif) seluas 84 meter persegibeserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya berdasarkan surat ukur No. 00240/2011 tertanggal 07 Februari 2011 lokasi Komplek Alam Raya II Blok A. No. 3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat berbatas dengan Bpk Joko; Sebelah timur berbatas dengan Jalan umum Perumahan; Sebelah selatan berbatas dengan Bpk. Iwan handoko; Sebelah utara berbatas dengan Bpk. Yan Kuniawan; 2.3.Sebidang tanah bersetifikat HGB No. 4482 An. Tergugat (Ahmad Munif) seluas 160 meter persegibeserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya berdasarkan surat ukur No. 01210/2009 tertanggal 04 September 2009 lokasi Komplek Perumahan Puri mas Residence Blok A3 No. 27 RT. 004 RW, 008, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat ukuran 10 m berbatas dengan Hutan/bukit; Sebelah timur ukuran 10 m berbatas dengan Jalan Komplek; Sebelah selatan ukuran 16 m berbatas dengan Budi Sula Hasibuan; Sebelah utara ukuran 16 m berbatas dengan Rofi?i; Rumah Permanen lantai 2, keramik Full, Rumah ditempati oleh Penggugat; 2.4.Sebidang tanah sertifikat Hak Milik No. 1775 tercatat atas nama Tergugat (Ahmad Munif), seluas 580 meter persegi(lima ratus delapan puluh meter persegi), beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya berdasarkan surat ukur No. 3353/Kradenan/2001 tertanggal 19 Juli 2001, dengan NIB :11.22.05.07.00034, yang beralamat di Blok Wironayan, RT 04, RW 11, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Budiono (ayah Penggugat); Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Juprianto; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Suwarsi; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan perincian Penggugat memperoleh sejumlah 2/3 bagian dan Tergugat memperoleh 1/3 bagian; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama dimaksud dalam diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan sesuai bagian sebagaimana diktum angka 3 (tiga), dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menghukum dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas untuk mengosongkannya; 6. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.819.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 678/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 678/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik6952