- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUDUS NOMOR 57/PID.SUS/2021/PN KDS TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI PASAL YANG TERBUKTI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ULIN NUHA BIN SUGIANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA ( 4 ) EMPAT BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KOTAK BEKAS WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISI: 5 (LIMA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DALAM PLASTIK; 6 (ENAM) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN SISA SABU; 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP/ BONG; 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS YANG SUDAH DIMODIF; 3 (TIGA) BUAH PIPET KACA; 1 (SATU) BUAH SEDOTAN WARNA PUTIH YANG UJUNGNYA DI POTONG RUNCING; 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM; 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU NOMOR WHATSAPP 082188133979, NOMOR HANDPHONE 088233887011 NOMER IMEI 1: 865096044091413 DAN NOMER IMEI 2: 865096044091405;
- 1 (SATU) TUBE URINE;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Kds tanggal 10 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai penyebutan kualifikasi pasal yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ULIN NUHA Bin SUGIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama ( 4 ) empat bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak bekas warna coklat yang didalamnya berisi: 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam plastik; 6 (enam) buah plastik klip transparan sisa sabu; 1 (satu) buah alat hisap/ bong; 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodif; 3 (tiga) buah pipet kaca; 1 (satu) buah sedotan warna putih yang ujungnya di potong runcing; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Biru Nomor Whatsapp 082188133979, Nomor Handphone 088233887011 Nomer IMEI 1: 865096044091413 dan Nomer IMEI 2: 865096044091405;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PT SEMARANG Nomor 438/PID.SUS/2021/PT SMG |
|
Nomor | 438/PID.SUS/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hadi Siswoyo |
Hakim Anggota | Brdolman Sinaga, Rusmawati |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/PID.SUS/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 438/PID.SUS/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 438/PID.SUS/2021/PT SMG
Statistik4815