Putusan PN Penajam Nomor 100/Pid.B/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Susilo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jerry Thomas, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Jumadi Bin Amirudin Laju tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit genset/ generator listrik WT 1350 merek WATARO warna kuning hitam; Dikembalikan kepada Saksi Baso DG Lira Bin Keke DG Beta (Alm.); - 1 (satu) buah dongkrak mobil warna merah muda; - 1 (satu) buah salon speaker merek ADVANCE warna hitam; Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Samingan Bin Wagio (Alm.); - 1 (satu) buah bor listrik merek MAKITA warna merah; - 1 (satu) buah bor listrik merek MAKTEC warna merah; - 1 (satu) buah gerinda merek MODERN warna hijau; Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi M. Nor Aziz Bin Khoiron; - 1 (satu) buah pompa air/ alkon merek SHIMIZU model PS-230BIT warna biru; Dikembalikan kepada Saksi Heru Susanto Bin Suparjo (Alm.); - 1 (satu) buah pompa air/ alkon merek PANASONIC warna biru; Dikembalikan kepada Saksi Tri Budiono Bin Sugut; - 1 (satu) buah kompressor warna biru dan selang merek SUPER SHAPE HIGH PRESSURE warna orange; - 1 (satu) buah pompa air/ alkon merek TSURUMI PUMP warna biru; Seluruhnya dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diserahkan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Pnj
Statistik820