- Menyatakan TerdakwaIPRIL SUSANTO Bin SA?AL(Alm), TerdakwaAGUS PRASETYO Alias AGUS Bin NGALIMAN,Terdakwa MIGI RINANDO BIN ARSAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IPRIL SUSANTO Bin SA?AL(Alm), Terdakwa AGUS PRASETYO Alias AGUS Bin NGALIMAN, Terdakwa MIGI RINANDO BIN ARSAN masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani para Terdakwa;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 14 (Empat Belas) lembar perjanjian kerjasama jasa lelang kendaraan bermotor antara PT. BALAI LELANG TRIBIK dengan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE dengan No. 065/CA/Leg/VIII/2019 , tanggal 01 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Balai Lelang Tribik TJUNG SUBIANTO dan Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Astra Financial Service TETSUO HIGUCHI beserta Direktur PT. Toyota Astra Financial Service DEVY SANTOSO JAYADI.
- 2 (dua) lembar amandemen perjanjian kerjasama jasa lelang kendaraan bermotor antara PT. BALAI LELANG TRIBIK dengan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE dengan No. 077/CA/Leg/VII/2020 , tanggal 15 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Balai Lelang Tribik TJUNG SUBIANTO dan Direktur PT. Toyota Astra Financial Service DAISUKE SHIMOHARA beserta Direktur PT. Toyota Astra Financial Service DEVY SANTOSO JAYADI.
- 3 (tiga) Lembar Perjanjian sewa tanah dan bangunan antara General Manager PT. Balai Lelang Tribik IMAN ROMADI dengan pemilik tanah DIAH IRIANTI RAZALI.
- 22 (dua puluh dua) lembar Akta Pendirian PT. Balai Lelang Tribik dengan Nomor : 03, tanggal 10 Oktober 2017, yang dilegalisir Notaris Kota Bekasi a.n YUDI USFIANSYAH pada tanggal 31 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 46/27.1BU/31.75.06.1003/-071.562/e/2017 tentang Keterangan Domisili Perusahaan a.n PT. Balai Lelang Tribik, tanggal 07 desember 2017, yang dilegalisir Notaris Kota Bekasi a.n YUDI USFIANSYAH pada tanggal 31 Maret 2021.
- 2 (dua) Lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00045427.AH.01,01.TAHUN 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Balai Lelang Tribik, tanggal 12 Oktober 2017, yang dilegalisir Notaris Kota Bekasi a.n YUDI USFIANSYAH pada tanggal 31 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0277296 perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Balai Lelang Tribik, tanggal 19 Desember 2018, yang dilegalisir Notaris Kota Bekasi a.n YUDI USFIANSYAH pada tanggal 31 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0419625 perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Balai Lelang Tribik, tanggal 16 Desember 2020, yang dilegalisir Notaris Kota Bekasi a.n YUDI USFIANSYAH pada tanggal 31 Maret 2021.
- 1 (satu) Kunci Kontak mobil Toyota Rush.
- 1 (satu) buah Flashdisk merek CAVIAR warna hitam ungu yang berisi 3 (tiga) Video CCTV Gudang PT. Balai Lelang Tribik.
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima Kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik BD 1768 AW dengan Nomor Rangka : MHFE2CJ3JEK087986 dan Nomor Mesin : DES2197 yang dikeluarkan oleh PT. BALAI LELANG TRIBIK, tanggal 19 November 2020
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik BD 1768 AW dengan Nomor Rangka : MHFE2CJ3JEK087986 dan Nomor Mesin : DES2197 beserta kunci kontak.
- 1 (satu) lembar kontrak perjanjian antara EDI MUSTAKIMAN dengan Kepala cabang PT. Toyota Astra Finance SEPRIZUL OMAR tanggal 27 agustus 2014.
- 3 tiga) lembar Syarat ketentuan umum pasal-pasal penjanjian yang ditanda tangani oleh EDI MUSTAKIMAN dengan kepala cabang SEPRIZUL OMAR.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama yang di tanda tangani oleh EDI MUSTAKIMAN dengan Kacab Toyota Agung Auto Mall MERIANI diketahui oleh Kacab PT. Toyota Astra Finance SEPRIZUL OMAR tanggal 27 agustus 2014.
- 2 (dua) lembar bukti tanda terima kendaraan baru yang ditanda tangani oleh Kacab Toyota Agung Auto Mall MERIANI , Admin penjualan Toyota Agung Auto Mall SRI REZEKI dan Penerima unit ANITA DWI SARTIKA tanggal 22 Agustus 2014 dengan nomor :204-MA141577.
- 1 (SATU) LEMBAR Surat keterangan keabsahan BPKB Tanggal 05 april 2021.
- Akta jaminan fidusia nomor : 35 tanggal 08 september 2014.
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W8.00047623.AH.05.01 tanggal 09 september 2014 atas nama ANITA DWI SARTIKA.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : II/ST/AJB/PROFCOL/XI/2020, tanggal 19 November 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Almer Jabar Nusantara RIZKAN.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari PT. Toyota Astra Finance kepada PT. ALMER JABAR NUSANTARA nomor: 0061/CC/RS/0100/XI/2020, tanggal 19 November 2020.
- Berita acara serah terima kendaraan nomor: 0061/CC/RS/0100/XI/2020, tanggal 19 November 2020.
- Bukti pengiriman SP1 kepada EDI MUSTAKIMAN oleh PT. POS INDONESIA, tanggal 01 februari 2018
- Surat peringatan pertama nomor : 0027/SP1/2018/01/00562, tanggal 31 Januari 2018 kepada EDI MUSTAKIMAN
- Bukti pengiriman SP2 kepada EDI MUSTAKIMAN oleh SATRIA ANTARA PRIMA, tanggal 10 februari 2018.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila atas nama AGUS PRASETYO dengan Nomor KTA : 177105000131.
- 1 (satu) lembar baju kaos seragam ormas Pemuda Pancasila warna orange coklat hitam ukuran L dengan lambang dan tulisan Pemuda Pancasila Indonesia pada bagian depan.-
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna Biru Merk LOUS ukuran 28.
- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna Hitam Merk KEYTON ukuran 39.
- 1 (satu) lembar baju kaos seragam ormas Pemuda Pancasila warna orange coklat hitam ukuran XL dengan lambang dan tulisan Pemuda Pancasila Indonesia pada bagian depan
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 281/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PT.BALAI LELANG TRIBIK BENGKULU DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PT.TOYOTA ASTRA FINANCE BENGKULU DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA AGUS PRASETYO ALIAS AGUS BIN NGALIM; DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik470