- Menyatakan terdakwaHENDRA SAPUTRA alias HENDRA bin NGATIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Beberapa Pencurian kerasan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaHENDRA SAPUTRA alias HENDRA bin NGATIMINoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah kotak HP REALME C.11.
- 1 ( satu ) buah kotak Hp merk VIVO Y30i.
- 1 ( satu ) buah kotak Hp merk OPPO A31.
- 1 ( satu ) buah kotak Hp merk Samsung A20.
- 1 (satu) unit hp merk Redmi Note 9 Pro warna Aurora Blue, imei : 860418045791467, 860418045791457 ( beserta kotaknya ).
- 1 ( satu ) unit HP VIVO Y.12 warna Aqua Blue IMEI : 867481046931691 dan 867481046931683 ( besertakotak Hp ).
- 1 ( satu ) buah kotak Hp merk Redmi Note 9.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat KT 5187 LP + kunci kontak.
- 1 ( satu ) buah Helm KYT hitam.
- 1 ( satu ) buah masker hitam.
- 1 ( satu ) lembar jaket jeans lengan panjang biru.
- 1 ( satu ) lembar celana panjang jeans hitam.
- 1 ( satu ) pasang warna hitam dan putih.
- 1 ( satu ) lembar kaos putih bertiliskan ripcurl.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 319/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 319/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi NURUL KOMARIAH DWI LESTARI binti KAMALI NUR KHOLIS. Dikembalikan kepada saksi REZKY MEGA FAJARIA binti MOELYAROVE. Dikembalikan kepada saksi DIANA OEI LUKAS anak dari SUI OEI LUKAS. Dikembalikan kepada saksi SUMANTI Binti ANDI MALEWA. Dikembalikan kepada saksi ISMYATI binti SYACHRONI. Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik262