- Menyatakan Terdakwa Sukarman, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Karung Ore Nikel hasil kegiatan penambangan PT. Mega Buana Mineral;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Caterpillar type 320 GC warna kuning dengan nomor identifikasi produk CAT00320HZBT00470;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa menyewa Excavator No. 019/PK/01/2021 tanggal 12 Februari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mega Buana Mineral tanggal 25 Nopember 2020 Nomor: 33 di Notarais dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ACHMAD, S.H.;
- 1 (satu) Lembar Surat Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0412535 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PT. Mega Buana Mineral, tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0412536 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. Mega Buana Mineral, tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Kerja Nomor: 007/SPK/KTR-MBM/I/2021 antara ANDHY ARDIAN M, S.H selaku Direktur PT. KASMAR TIAR RAYA dengan SUKARMAN selaku Direktur PT. Mega Buana Mineral, tanggal 07 Januari 2021;
Putusan PN Lasusua Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN Lss |
|
Nomor | 41/Pid.B/LH/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron, Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Drs. Kaswadi; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/LH/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/LH/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/LH/2021/PN Lss
Statistik1025712