Putusan PN Gedong Tataan Nomor 123/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 117/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 117/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Dewa Gede Giri Santosa, Septina |
Panitera | Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM TINGKAT BANDING : MENGUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Misna bin Kamsin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Misna bin Kamsin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pulpen warna merah;- 1 (satu) buah strapless warna biru;- Uang tunai sejumlah Rp367.500,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);dengan rincian:? 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp100.000,00,00 (seratus ribu rupiah);? 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas Rp10.000,00,00 (sepuluh ribu rupiah);? 14 (empat belas) lembar pecahan uang kertas Rp5.000,00,00 (lima ribu rupiah);? 10 (sepuluh) lembar pecahan uang kertas Rp2.000,00,00 (dua ribu rupiah);? 15 (lima belas) buah pecahan uang koin Rp500,00,00 (lima ratus rupiah);- 1 (satu) lembar Shio warna merah muda;- 1 (satu) lembar daftar nomor keluar setiap harinya warna merah muda;- 1 (satu) buah buku tulis dan lembaran-lembaran kertas yang di dalamnya tertulis rekapan nomor-nomor togel dan rumusnya;- 19 (sembilan belas) lembar rekapan data dan angka pemasang;- 1 (satu) buah tas warna kuning;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Santa bin Jastra;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN.Gdt_Jo_117/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN.Gdt_Jo_117/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 117/PID/2021/PT TJK
Statistik8727