Putusan PN KARANGAYAR Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DAVID TRIYANTO Alias DAVID Bin SUBANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Vivo seri 1904 warna hitam dengan nomor Imei 1 860919044427375 dan Imei 2 86091944427367; Dirampas untuk dimusnahkan; - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 08232615239 ke nomor whatsapp 085695433983 sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 085773830845 ke nomor whatsapp 08570239832 sebanyak 2 (dua) lembar; - Printout percakapan screenshot video yang dibuat status whatsapp Saudara DAVID sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 085702393832 ke nomor whatsapp 085773830845 sebanyak 2 (dua) lembar; - Printout screenshot status whatsapp Saudara DAVID sebanyak 1 (satu) lembar; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000; (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik3252