Putusan PN KARANGAYAR Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak IMAM ADI IRAWAN Als. IMAM Als. GOFUR Bin SUGIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak IMAM ADI IRAWAN Als. IMAM Als. GOFUR Bin SUGIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Yayasan Lentera di Sragen; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak IMAM ADI IRAWAN Als. IMAM Als. GOFUR Bin SUGIMIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti yaitu: - 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah muda bertuliskan ?HAPPY 18?; - 1 (satu) potong celana panjang kain warna merah maroon; - 1 (satu) potong BH warna merah muda; - 1 (satu) potong celana dalam warna ungu; Dikembalikan kepada anak korban Raida Resti Paujiah; 6. Membebankan kepada Anak IMAM ADI IRAWAN Als. IMAM Als. GOFUR Bin SUGIMIN membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000; (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Krg
Statistik580